E-Restitusi Pengadilan Negeri Makassar

Permohonan Restitusi secara Elektronik

Apa itu Restitusi?

Berdasarkan PERMA 1 Tahun 2022, Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga

Apa saja kelengkapan untuk E-Restitusi?

Apa manfaat E-Restitusi?

  1. Layanan digital memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, dimana layanan ini dapat diakses kapan saja dan darimana saja.
  2. Menghemat waktu dan sumber daya serta meningkatkan akurasi data yang dikumpulkan
  3. Layanan digital memberikan akses yang lebih transparan terhadap informasi publik