Berdasarkan PERMA 1 Tahun 2022, Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan
kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga
Apa saja kelengkapan untuk E-Restitusi?
Jika untuk diri sendiri:
Nama Lengkap
Pemohon
Alamat Pemohon
Nomor HP (disarankan
yang
memiliki
WhatsApp)
Pemohon
E-mail Pemohon
Pekerjaan Pemohon
Surat Permohonan kepada
Ketua
Pengadilan (dalam
PDF)
KTP Pemohon
(dalam PDF)
Bukti kerugian materiil
yang diderita oleh pemohon/korban dibuat atau
disahkan oleh pejabat berwenang, atau berdasarkan
alat bukti lain yang sah
(gabung dalam satu file
PDF)
Bukti biaya
pemohon/korban selama perawatan dan/atau pengobatan
yang disahkan oleh instansi atau pihak yang
melakukan perawatan atau pengobatan atau berdasarkan
alat bukti lain yang sah (gabung
dalam satu file
PDF)
Uraian kerugian
immaterial yang diderita oleh pemohon dan/atau
korban (gabung dalam satu file
PDF)
File Putusan PN (dalam
PDF)
File Putusan Banding
(jika banding, dalam
PDF)
File Putusan Kasasi
(jika kasasi, dalam
PDF)
Jika diwakilkan oleh Keluarga/Orang Tua/Ahli Waris:
Nama Lengkap
Pemohon
Alamat Pemohon
Nomor HP (disarankan
yang
memiliki
WhatsApp)
Pemohon
E-mail Pemohon
Pekerjaan Pemohon
Surat Permohonan kepada
Ketua
Pengadilan (dalam
PDF)
KTP Pemohon
(dalam PDF)
KTP Korban
(dalam PDF)
Kartu Keluarga (KK)
Pemohon
(dalam PDF)
Kartu Keluarga (KK)
Korban
(dalam PDF)
Akta Kelahiran Korban
(dalam PDF)
Surat Kuasa Khusus
(jika pemberi kuasa dan penerima kuasa sudah dewasa,
dalam PDF)
Bukti kerugian materiil
yang diderita oleh pemohon/korban dibuat atau
disahkan oleh pejabat berwenang, atau berdasarkan
alat bukti lain yang sah
(gabung dalam satu file
PDF)
Bukti biaya
pemohon/korban selama perawatan dan/atau pengobatan
yang disahkan oleh instansi atau pihak yang
melakukan perawatan atau pengobatan atau berdasarkan
alat bukti lain yang sah (gabung
dalam satu file
PDF)
Uraian kerugian
immaterial yang diderita oleh pemohon dan/atau
korban (gabung dalam satu file
PDF)
Surat Kematian (jika
korban meninggal dunia, dalam
PDF)
Surat Keterangan
Hubungan Keluarga, Ahli Waris atau Wali dari
Kelurahan (dalam
PDF)
File Putusan PN (dalam
PDF)
File Putusan Banding
(jika banding, dalam
PDF)
File Putusan Kasasi
(jika kasasi, dalam
PDF)
Apa manfaat E-Restitusi?
Layanan digital memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, dimana layanan ini dapat
diakses kapan saja dan darimana saja.
Menghemat waktu dan sumber daya serta meningkatkan akurasi data yang dikumpulkan
Layanan digital memberikan akses yang lebih transparan terhadap informasi publik